Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?
Dengan demikian, menurut Syafrin, warga yang terpaksa masih harus melakukan aktivitas atau bekerja di kantor, bisa menggunakan mobil pribadi. Namun tetap wajib mematuhi aturan atau protokol kesehatan.
"Jadi penerapan ganjil genap di DKI akan sama seperti waktu itu, menunggu keputusan dari Gubernur. Sejauh ini di PSBB transisi belum berlaku lagi kebijakannya," kata Syafrin.
Seperti diketahui, setelah hampir satu bulan diterapkan PSBB ketat sebagai bentuk kebijakan rem darurat akibat jumlah kasus Covid-19 yang meningkat akhirnya Pemprov melonggarkan kembali ke PSBB transisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Berlaku",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR