Hari Ini PSBB Transisi Kembali Diterapkan di Jakarta, Apakah Ganjil Genap Sudah Berlaku?

Ahmad Ridho - Senin, 12 Oktober 2020 | 07:45 WIB
Kompas.com
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali diterapkan di Jakarta, apakah ganjil genap sudah berlaku?

MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali diterapkan di Jakarta, apakah ganjil genap sudah berlaku?

PSBB transisi kembali dipilih untuk mengganti kebijakan rem darurat.
Kebijakan rem darurat diterapkan karena kondisi pandemi yang meningkat beberapa waktu lalu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menarik kebijakan rem darurat.

Dengan demikian aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara ketat berganti ke PSBB transisi.

Baca Juga: Kasus Wabah Corona Sedikit Mereda, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi Sampai 25 Oktober 2020

Baca Juga: Sah! Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Sekolah Belajar Tatap Muka Bakal Diperbolehkan

Menariknya, untuk kebijakan pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap, ternyata belum juga belum diberlakukan kembali meskipun PSBB sudah kembali ke masa transisi hingga 25 Oktober 2020.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk ganjil genap di seluruh ruas jalan Jakarta pada masa PSBB transis yang berlaku dua pekan ke depan belum ditetapkan kembali.

"Untuk kebijakan ganjil genap sendiri pada masa transisi ini belum diberlakukan kembali, ke-25 ruas jalan belum terapkan ganjil genap, masih normal," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

IG @dishubdkijakarta
Kebijakan pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap, ternyata belum juga belum diberlakukan kembali meskipun PSBB sudah kembali ke masa transisi hingga 25 Oktober 2020.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan bila aturan ganjil genap untuk mobil pribadi sejauh ini memang belum diputuskan kapan akan diberlakukan lagi.

Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?

Dengan demikian, menurut Syafrin, warga yang terpaksa masih harus melakukan aktivitas atau bekerja di kantor, bisa menggunakan mobil pribadi. Namun tetap wajib mematuhi aturan atau protokol kesehatan.

"Jadi penerapan ganjil genap di DKI akan sama seperti waktu itu, menunggu keputusan dari Gubernur. Sejauh ini di PSBB transisi belum berlaku lagi kebijakannya," kata Syafrin.

Seperti diketahui, setelah hampir satu bulan diterapkan PSBB ketat sebagai bentuk kebijakan rem darurat akibat jumlah kasus Covid-19 yang meningkat akhirnya Pemprov melonggarkan kembali ke PSBB transisi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Berlaku",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular