Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Sejumlah Kegiatan yang Sudah Boleh Dilakukan

Erwan Hartawan - Senin, 12 Oktober 2020 | 09:51 WIB
Tribunnews
Jakarta PSBB Transisi, Bioskop boleh dibuka kembali

MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta kembali ke PSBB Transisi.

PSBB Transisi ini mulai berlaku hari ini sampai 2 minggu kedepan.

Artinya PSBB Transisi bakal berakhir 25 Oktober nanti.

Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

Baca Juga: Hari Ini PSBB Transisi Kembali Diterapkan di Jakarta, Apakah Ganjil Genap Sudah Berlaku?

Baca Juga: Kasus Wabah Corona Sedikit Mereda, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi Sampai 25 Oktober 2020

Berbeda dengan PSBB Ketat, PSBB Transisi mempunya sejumlah aturan yang lebih longgar.

Berikut ini aturan kegiatan selama masa PSBB Transisi di Jakarta.

1. Perkantoran

Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Ada 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Baca Juga: Sah! Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Sekolah Belajar Tatap Muka Bakal Diperbolehkan

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.

3. Melakukan jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

2. Makan di restoran

Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan makan di restoran, warung makan, hingga kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.

Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.

Baca Juga: Duh! Jumlah Tempat Tidur Isolasi Rumah Sakit Terbatas, Jakarta Perpanjang PSBB Ketat Sampai 11 Oktober

3. Acara pernikahan

Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.

Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter.

Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.

Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi.

Sedangkan, penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Adapun, petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

4. Pasar dan Mal

Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Jam operasional pasar diatur pengelola pasar.

Sedangkan, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.

Baca Juga: PSBB Makin Ketat, Jumlah Kamera Tilang Elektronik Bertambah, Ini Titik Lokasinya

5. Bioskop boleh dibuka

Dengan diberlakukannya PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi.

Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.

Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah.

Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

6. Aturan ganjil genap

Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa," kata Anies.

Baca Juga: Info Penting Buat Bikers, PSBB Kembali Berlaku di Tangerang Selatan Selama Sebulan

7. GOR dibuka tanpa penonton

Gedung Olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi.

Akan tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung. Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga.

Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB.
Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama.

Adapun, petugas wajib GOR pakai masker dan face shield.

Sedangkan, GOR dengan fasilitas ruang terbuka tidak ada kewajiban meniadakan penonton.

8. Taman rekreasi

Pada masa PSBB transisi, taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, akan tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online.

Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.

Di saat PSBB transisi ini, anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.

Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?

9. Pusat kebugaran

Pusat kebugaran di Jakarta pada masa PSBB transisi diperbolehkan buka, dengan batas maksimal pengunjung maksimal adalah 25 persen dari kapasitas.

Pengaturan jarak antara pengunjung juga wajib diterapkan, minimal 2 meter.

Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.

Jam operasional pusat kebugaran yakni mulai pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB.

10. Angkutan umum

Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan demikian, aturan saat PSBB transisi di Jakarta kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.

Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar TransJakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang.

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang.

Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong.

Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya. Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang.

Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang.

Sehingga tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.

Bus kecil berkursi empat baris, hanya bisa diisi 6 orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dua penumpang di baris ke tiga dan ke empat.

Sedangkan yang berkursi lima baris, ditambah dua penumpang di baris ke lima. Adapun, bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang.

Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

Baca Juga: Waspada! Motor Pelat B Nekat ke Puncak Saat PSBB Ketat Langsung Dipukul Mundur

11. Tempat cukur

Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan.

Meski demikian, pengunjung hanya 50 persen kapasitas gedung.

Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur.

Namun, untuk pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.

12. Tempat ibadah

Mengutip Pergub 101/2020, tempat ibadah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan, di antaranya:

- Membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas
- Memberlakkan pengukuran suhu
- Mengimbau pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri
- Melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter.
- Membersihkakan tempat ibadah dan melakukan desinfksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan
- Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung

Baca Juga: Bikers Wajib Waspada Nih! Langgar PSBB Bisa Masuk Penjara Loh

13. Wajib isi buku tamu

Selama PSBB transisi di Jakarta berlaku, tempat usaha hingga restoran diwajibkan mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai.

Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19.

Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular