Baca Juga: Hari Ini PSBB Transisi Kembali Diterapkan di Jakarta, Apakah Ganjil Genap Sudah Berlaku?
Mengutip dari Gridoto, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan selama PSBB transisi, tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap berlaku.
"Tilang elektronik ETLE tetap berlaku kecuali pelanggaran ganjil-genap," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2020).
Sambodo menjelaskan bagi para pengendara yang masih bandel melanggar lalu lintas, harus siap menerima surat tilang.
Beberapa waktu lalu, tilang elektronik sempat dinonaktifkan pada awal April lalu.
Baca Juga: Kasus Wabah Corona Sedikit Mereda, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi Sampai 25 Oktober 2020
Namun kembali diaktifkan bersamaan dengan sistem ganjil genap pada akhir Agustus.
Sekadar informasi, bagi bikers yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, pembayaran denda bisa dilakukan dengan mengakses situ etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR