Bantuan pemerintah atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.
Bantuan dibarikan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Bantuan diberikan dalam dua tahap, sehingga sekali terima transferan Rp 1,2 juta.
Untuk karyawan atau pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Baca Juga: Pinjaman Bunga 0% alias Bebas Bunga dari Bank BRI Syarat Mudah untuk Usaha, Karyawan PHK dan Ibu Rumah Tangga Silakan Ajukan
3. Bantuan Rp 3,55 Juta Kartu Prakerja
Untuk dapat bantuan Rp 3,55 juta daftar online dari HP ketik nomor KTP dan data diri bantuan pemerintah Rp 3,55 juta ditransfer ke rekening.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR