"Contohnya seperti membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB," lanjutnya.
Karena itu, Argo mempersilahkan bila merasa kendaraannya diamankan di Polda Metro Jaya bisa datang dan mengkonfirmasi kendaraannya.
"Jadi kami amankan dan silakan bagi masyarakat yang memang merasa memiliki bisa datang ke Polda Metro untuk kemudian mengkonfirmasi dan akan kami data," terangnya.
Diketahui, puluhan motor yang diamankan tersebut melanggar pasal 287 ayat 3 tentang larangan parkir.
Baca Juga: Pemotor Waspada, Polisi Sekat Perbatasan Bekasi-Jakarta, Antisipasi Demo penolakan UU Cipta Kerja
Sebab, motor-motor itu memarkir tidak pada tempatnya.
Merujuk pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sanki denda yang akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan itu maksimal Rp. 250 ribu.
Sebelumnya pada Selasa (13/10/2020) malam WIB petugas melihat banyak sepeda motor yang tercecer di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Kemudian juga ada beberapa di seputaran Sarinah.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR