Waduh 69 Motor Tertinggal Pasca Demo Tolak UU Cipta Kerja, Begini Prosedur Pengambilannya

Erwan Hartawan - Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:25 WIB
Tribratanews
Ilustrasi, Polisi amankan puluhan motor

Baca Juga: Sempat Dijuluki Geng Motor Mengerikan, Klub Motor XTC Indonesia Ikut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bekasi

"Contohnya seperti membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB," lanjutnya.

Karena itu, Argo mempersilahkan bila merasa kendaraannya diamankan di Polda Metro Jaya bisa datang dan mengkonfirmasi kendaraannya.

"Jadi kami amankan dan silakan bagi masyarakat yang memang merasa memiliki bisa datang ke Polda Metro untuk kemudian mengkonfirmasi dan akan kami data," terangnya.

Diketahui, puluhan motor yang diamankan tersebut melanggar pasal 287 ayat 3 tentang larangan parkir.

Baca Juga: Pemotor Waspada, Polisi Sekat Perbatasan Bekasi-Jakarta, Antisipasi Demo penolakan UU Cipta Kerja

Sebab, motor-motor itu memarkir tidak pada tempatnya.

Merujuk pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sanki denda yang akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan itu maksimal Rp. 250 ribu.

Sebelumnya pada Selasa (13/10/2020) malam WIB petugas melihat banyak sepeda motor yang tercecer di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kemudian juga ada beberapa di seputaran Sarinah.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular