Baca Juga: 227.818 Penerima Kartu Prakerja Resmi Dicabut Kepesertaannya, Memang Ada Kesalahan Apa Nih?
Jika melewati batas waktu tersebut dan penerima program belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan.
Diberitakan sebelumnya, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, peserta yang dicabut kepesertaannya akan masuk dalam daftar blacklist dan tak bisa mendaftar lagi.
Batas waktu gelombang 8
Penyelenggara Kartu Prakerja menegaskan, Kamis (15/10/2020), menjadi hari terakhir bagi penerima Prakerja gelombang 8 untuk melakukan pembelian pelatihan pertama.
"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja melalui akun resmi Instagram @ prakerja.go.id.
Jika penerima tidak melakukan pembelian pelatihan pertama, sesuai kebijakan program, maka penerima dapat dicabut kepesertaannya.
Otomatis, saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta akan hangus dan insentif para peserta yang dicabut kepesertaannya akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah dibuka pada 10-14 September 2020.
Penerima yang dicabut kepesertaannya
Hingga 5 Oktober 2020, banyaknya peserta yang di-blacklist dari gelombang 1 sampai gelombang 6 berjumlah sekitar 270 ribu orang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR