Namun, ada hal yang perlu diperhatikan sebelum bayar pajak motor online.
Brother harus memastikan jika nama di STNK sama dengan nama kamu.
Kalau STNK belum balik nama, maka brother tidak bisa melakukan bayar pajak motor online.
Lalu gimana cara bayar pajak motor online dengan LinkAja?
Baca Juga: Pajak Motor Kawasaki Ini Tembus Rp 7,2 Jutaan, Setara Pajero Sport
Dirangkum dari laman resmi LinkAja, berikut ini cara bayar pajak motor online dengan LinkAja yang bisa dilakukan:
- Unduh aplikasi LinkAja terlebih dulu di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
- Bila sudah, buka aplikasi LinkAja dan lakukan pendaftaran diri.
- Isi saldo LinkAja.
- Kemudian klik menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran - Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili
- Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.
- Kemudian periksa informasi yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya.
- Bila sudah benar, masukkan PIN LinkAja.
- Bila pembayaran berhasil, kamu akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik.
- Setelah itu bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat.
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR