Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Hingga Akhir 2020, Jangan Kaget Saldo ATM Bikers Tambah Banyak
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Bantuan pemerintah BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) ditargetkan tersalur kepada 15.725.232 pekerja pada tahun 2020.
Pemerintah juga berencana melanjutkan penyaluran bantuan untuk menangani dampak pandemi Covid-19 ini pada 2021.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
BLT senilai Rp2,4 juta bakal disalurkan kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memenuhi syarat, setiap dua bulan sekali.
Namun karena ada kendala nomor rekening dan lainnya akhirnya gelombang 1 baru tersalurkan untuk 11.950.300 pekerja.
Para pekerja yang sudah menerima bantuan Rp1,2 juta, akan kembali menerima BLT sekali lagi dengan nilai yang sama pada tahun ini.
Untuk gelombang 2 akan masuk rekening penerima akhir Oktober ini atau awal Nopember.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR