Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 1,2 Juta Cair Lagi untuk 15,7 Juta Penerima, Ini Bocoran Waktu Transfernya

Aong - Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:05 WIB
Tribunnews
Ilustrasi bantuan pemerintah ditransfer masuk ATM dan seger cek

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Hingga Akhir 2020, Jangan Kaget Saldo ATM Bikers Tambah Banyak

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Siap-siap Saldo ATM Bertambah, Masih Ada 6 Bantuan Pemerintah Sampai Akhir Tahun Ini, Mungkin Rekening Bikers Kebagian

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bantuan pemerintah BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) ditargetkan tersalur kepada 15.725.232 pekerja pada tahun 2020.

Pemerintah juga berencana melanjutkan penyaluran bantuan untuk menangani dampak pandemi Covid-19 ini pada 2021.

Baca Juga: Gak Dapet BLT Subsidi Gaji atau Gagal Daftar Kartu Prakerja? Tenang Masih Bisa Dapat Bantuan Baru JPS Kemnaker

Bantuan ini diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

BLT senilai Rp2,4 juta bakal disalurkan kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memenuhi syarat, setiap dua bulan sekali.

Namun karena ada kendala nomor rekening dan lainnya akhirnya gelombang 1 baru tersalurkan untuk 11.950.300 pekerja.

Para pekerja yang sudah menerima bantuan Rp1,2 juta, akan kembali menerima BLT sekali lagi dengan nilai yang sama pada tahun ini.

Untuk gelombang 2 akan masuk rekening penerima akhir Oktober ini atau awal Nopember.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular