Dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yaitu:
1. WNI
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP
3. Mememiliki usaha mikro boleh apa saja, termasuk pedagang kaki lima
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM (adanya di kabupaten)
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
5. Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota Madya
Data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada atau tertera di KTP atau KK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Baca Juga: Daftar BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Bisa Lewat Online atau Manual, Bikers Bisa Langsung Cek Saldo ATM
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos dapat pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah terima SMS, penerima BLT UMKM diminta datang ke bank untuk melakukan verifikasi.
Selanjutnya petugas bank akan memberi tahu dana yang masuk baru bisa diambil dalam waktu 2x24 jam.
Namun ada juga yang langsung masuk ke rekening setelah melakukan verifikasi dan bisa diambil.
Untuk dana segar tersebut bisa dipakai untuk jualan atau usaha lainnya di tempat masing-masing.
KOMENTAR