MOTOR Plus-Online.com - Mumpung masih ada pemutihan nih, buat yang masih nunggak pajak kendraan bermotor (PKB) segera bayar, cuman sampai tanggal segini bro.
Bikers nunggak pajak kendaraan bermotor? Ayo buruan diurus ada pemutihan pajak kendaraan lagi nih ditunggu sampai 15 November 2020.
Asyik banget nih pajak yang tertunggak bertahun-tahun bisa bebas denda dengan masa pemutihan.
Kabar bagus ini untuk sementara berlaku buat pemilik kendaraan motor dan mobil yang berdomisili di daerah Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Bencana MotoGP Kena Covid-19 Jelang MotoGP Aragon 2020, Gak Cuma Valentino Rossi
Pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat sayang untuk dilewatkan, apa lagi pada masa pandemi seperti sekarang ini.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Victor Lumbanraja mengatakan
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan 19 Oktober-15 November mendatang.
Nantinya, masyarakat dapat menguruskan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat dan Bank Sumut.
Baca Juga: Geger, Pembalap MotoGP Valentino Rossi Positif Covid-19, Badan Demam dan Ngilu-ngilu
"Benar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat dibayarkan masyarakat sampai 14 November 2020 di Samsat dan outlet terdekat," ujar Victor dikutip dari Tribun-Medan, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan, masyarakat diberi keringanan untuk membayarkan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mengurangi kerumunan massa, ia berharap masyarakat dapat membayar pajak tersebut di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Perihal ini dilakukan, sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Baca Juga: Update Harga Kawasaki Ninja ZX-25R Oktober 2020, Kredit Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan, Ini Skemanya
"Iya, nantinya akan diterapkan protokol kesehatan, masyarakat wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya," jelasnya.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Dalam Pergub, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap, yaitu 15 Oktober-14 November dan 16 November-15 Desember.
Lalu untuk keringanan yang didapat masyarakat, yakni sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.
Kemudian, keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Namun, keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.
Pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut, Ini Penjelasan Sekretaris BPPRD
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR