Pada tahap II, subsidi gaji disalurkan sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).
Tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen).
Tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen).
Dan tahap terakhir sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker.
Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Baca Juga: Ini Cara Mengecek Brother Dapat BLT Rp 500 Ribu dari Pemerintah Atau Enggak
Source | : | Tribun Mataram |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR