Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
"Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," sambungnya.
Kuy lihat syarat dan cara dapetin bantuan pemerintah di bawah ini, lumayan buat modal usaha.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Gagal Masuk Rekening Anda Gara-gara Hal Sepele, Ketahui Sebabnya
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:
Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR