MOTOR Plus-online.com - Sikat bro! BLT atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta masih dibuka, cuma lakukan hal ini langsung diproses!
Jangan kelewat, Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bisa jadi milik bikers.
Lumayan buat buka usaha, atau tambahan modal pakai bantuan pemerintah ini.
Pemerintah kasih BLT alias Banpres Produktif Rp 2,4 juta buat para pelaku Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM).
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) menyalurkan BLT tersebut.
Yup, bantuan pemerintah ini diberikan selama pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.
Maka dari itu pendaftaran BLT UMKM masih dibuka sampai saat ini.
Baca Juga: Awas! Peserta Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Lewat Kartu Prakerja Bakal Diblacklist, Kalau...
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
"Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," sambungnya.
Kuy lihat syarat dan cara dapetin bantuan pemerintah di bawah ini, lumayan buat modal usaha.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Gagal Masuk Rekening Anda Gara-gara Hal Sepele, Ketahui Sebabnya
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:
Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM," tutur Hanung.
"Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Selain itu bisa diusulkan ke:
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan seperti NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha Nomor telepon.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.
Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Cara Mendapatkannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR