"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Sebelumnya, pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10 sudah disampaikan.
Bagi peserta yang lolos, diimbau segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja agar tak dicabut.
Pencabutan status kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.
Pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.
Bila penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.
Selanjutnya, bila penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR