Blokir STNK Meski Gak Punya Dokumen Penjualan Tetap Bisa Dilakukan, Begini Caranya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Blokir STNK Kendaraan Meski Gak Punya Dokumen Penjualan Tetap Bisa Dilakukan, Ini yang Harus Dilengkapi

Bagi pemilik kendaraan wilayah DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan pemblokiran STNK.

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (jika dikuasakan)

Baca Juga: Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

3. Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB (jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Warna Vespa Primavera Sean Wotherspoon di STNK

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular