Bagi pemilik kendaraan wilayah DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan pemblokiran STNK.
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB (jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Warna Vespa Primavera Sean Wotherspoon di STNK
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR