MOTOR Plus-online.com - Blokir STNK meski gak punya dokumen penjualan kendaraan tetap bisa dilakukan lo bro.
Biasanya hal ini yang membuat bingung pemilik kendaraan yang melakukan jual-beli kendaraan.
Karena mereka biasanya masih menanggung beban pajak progresif kendaraan.
Itu karena pemilik belum melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan yang dijualnya.
Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya
Lalu gimana kalau membeli kendaraan bekas yang sudah tidak dilengkapi dengan dokumen tanda terima penjualan kendaraan, apa bisa diblokir?
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, untuk blokir kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen tetap bisa dilakukan.
"Silakan datang ke Samsat nanti kami cek dengan menggunakan NIK," kata Dianari, Jum'at (16/10/2020).
Untuk menghindari hal ini, pemblokiran STNK sebenarnya bisa dilakukan secara online agar pemilik lama tidak lagi menanggung beban pajak progresif.
Bagi pemilik kendaraan wilayah DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan pemblokiran STNK.
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB (jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Warna Vespa Primavera Sean Wotherspoon di STNK
Setelah seluruh proses laporan jual kendaraan bermotor melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id selesai, maka pemilik hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat.
Nah, gampang banget kan bro?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR