Persyaratan Penerima Bantuan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
Baca Juga: Bagi yang Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Tersedia Kuota untuk 3 Juta Orang Lagi Segera Ajukan Diri Syaratnya Cuma KTP
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
Baca Juga: Awas! Peserta Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Lewat Kartu Prakerja Bakal Diblacklist, Kalau...
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: ALHAMDULILLAH! Subsidi Gaji Gelombang II Akan Dicairkan Kemnaker Akhir Oktober
KOMENTAR