Berikut syaratnya:
* Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
* Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
* Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
* Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
* Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.
Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Hingga Akhir 2020, Jangan Kaget Saldo ATM Bikers Tambah Banyak
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.
Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.
Sementara itu, Kontan memberitakan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100%, yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020.
BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul SMS dari BRI untuk Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Banpres Produktif Masih Dibuka,
Source | : | Tribun Kaltim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR