Catet Nih! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Buat Dua Provinsi di Pulau Jawa, Kuy Buruan Urus Bro

Erwan Hartawan - Senin, 19 Oktober 2020 | 14:55 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang berlaku buat dua provinsi di Pulau Jawa

Baca Juga: 6 Provinsi Ini Lagi Pemutihan Serta Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Coba Cek Daerah Bikers Termasuk Gak

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keuntungan yang pertama ini dapat diperuntukkan bagi Wajib Pajak di Jawa Barat yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru, kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin.

Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.

Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

Baca Juga: 5 Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Masih Berlaku, Kuy Cek Tempat Bikers Termasuk Gak Ya?

Program Triple Untung Plus yang berlangsung hingga 23 Desember 2020 memberikan Diskon menarik bagi Wajib Pajak.

Diskon pertama adalah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku), dengan ketentuan:

  • Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
  • Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
  • Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
  • Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%

Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%

Diskon Kedua adalah Diskon Tunggakan Tahun ke-5, untuk Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  lebih dari 4 tahun.

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular