Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keuntungan yang pertama ini dapat diperuntukkan bagi Wajib Pajak di Jawa Barat yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru, kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin.
Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.
Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).
Program Triple Untung Plus yang berlangsung hingga 23 Desember 2020 memberikan Diskon menarik bagi Wajib Pajak.
Diskon pertama adalah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku), dengan ketentuan:
Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%
Diskon Kedua adalah Diskon Tunggakan Tahun ke-5, untuk Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari 4 tahun.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR