Uang jaminan disetorkan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah peserta mendatar di lelang.go.id.
Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta tidak memenangkan lelang.
Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan PT Balai Lelang Rajawali Karya, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
Berikut 3 mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Bea Cukai:
1. Jeep Cherokee
Nilai limit atau harga mulai lelang: Rp 13,8 juta
Uang jaminan: Rp 6,9 juta
Pelaksanaan Lelang: 21 Oktober 2020 jam 13:30 s/d 21 Oktober 2020 jam 15:30 WIB
Penyelenggara: KPKNL Jakarta II
Untuk mendaftar lelang klik di sini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR