Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Perpanjangan masa pengahapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2020.
4. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak.
Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.
Baca Juga: Bikers Masih Bingung Boleh Gak Sih Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo?
Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemprov menjalankan program ini untuk memberi stimulus kepada masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19.
5. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Masa berlakunya mulai dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Buruan Urus SIM Sampai Pajak Motor, Jadwal SIM dan Samsat Keliling Hari Ini, Syaratnya Gampang
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR