MOTOR Plus-online.com - 5 fakta BLT subsidi gaji yang wajib bikers ketahui biar masuk rekening.
Yup, Bantuan Langsung Tunai (BLT) memang lagi gencar ditransfer pemerintah beberapa bulan terakhir.
Bantuan pemerintah ini bisa brother pakai buat banyak keperluan, misalnya bayar cicilan motor, hutang, atau lainnya.
Biar gak penasaran, kuy cek soal fakta bantuan pemerintah di bawah ini.
1. Penyaluran tahap kedua
Bantuan berupa uang Rp 2,4 juta dibagikan sebanyak dua kali lewat sistem transfer.
Adapun pencairan tahap pertama atau Rp 1,2 juta untuk bantuan bulan September dan Oktober telah ditransfer kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah.
"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November, kami bisa transfer untuk subsidi bulan November dan Desember," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
"Kami rencanakan sebelum November akan dimulai, sampai semuanya bisa tersalurkan," lanjut dia.
2. Bantuan yang ditransfer
Bantuan berupa subsidi gaji telah disalurkan sebanyak 98 persen.
Seenggaknya 12,4 juta orang menerima bantuan pemerintah yang memenuhi syarat.
"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah salurkan 98 persen," paparnya.
"Jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," sambung Ida.
3. Data tidak valid
Di balik 12,4 juta penerima subsidi gaji, sekitar 150 ribu data dinyatakan enggak memenuhi syarat.
"Teman-teman yang belum menerima bisa jadi karena memang ada persyaratan yang tidak terpenuhi," tuturnya.
Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, hingga nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.
Ida menegaskan, apabila tidak sesuai persyaratan, maka pihaknya tidak bisa mencairkan dana bantuan.
"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tuturnya.
4. Syarat penerima bantuan
Ada beberapa persyaratan bagi pekerja calon penerima BSU.
Berikut ini beberapa di antaranya:
"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
5. Pemenuhan syarat
Data pekerja yang dinyatakan tidak valid akan dikembalikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data penerima yang tidak valid kepada perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan.
"BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan-kekurangannya," ujar Ida.
Terkait dengan dana bantuan bagi penerima yang belum memenuhi persyaratan, masih berada di Kemenaker dan ditunggu proses pemenuhan syaratnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Bantuan Subsidi Gaji: Ini 5 Hal yang Perlu Pekerja Ketahui!"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR