Wuih Pelat Nomor Kendaraan Listrik Punya Ciri Khusus, Simak Nih Bedanya

Erwan Hartawan - Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:25 WIB
Instagram @gesitsmotor
Pelat nomor kendaraan listrik

MOTOR Plus-Online.com - Bikers wajib tau nih, pelat nomor kendaraan listrik punya ciri khusus loh.

Yap ini memang salah satu rencana Korp Lalu Lintas (Korlantas) Porli untuk membedakan kendaraan listrik.

Nampaknya rencananya itu sudah resmi terealiasasikan.

Hal ini terlihat dari beberapa unggahan resmi di media sosial yang menunjukan pelat nomor kendaraan listrik berbasis batrei.

Baca Juga: Desainnya Lucu, Motor Listrik Yamaha Bakal Meluncur Sebentar Lagi, Harganya Lebih Murah dari Yamaha NMAX?

Baca Juga: Asyik! Dealer Motor Listrik Gesits Ada di Bandung, Catat Lokasinya Bro

Salah satunya seperti akun @satlantas_polrestabogor dan akun @gesitsmotor yang merupakan skutik listrik nasional.

Dalam unggahannya, Gesits menampilkan bahwa beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan TNKB baru dengan kombinasi dua warna, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.

Instagram @gesitsmotor
Motor listrik gesits sudah terpasang pelat nomor khusus

Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan bahwa memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.

"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu," dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Horeee! Motor Listrik Gesits Bisa Dibawa Pulang Tanpa Bayar DP, Cicilannya Murah Meriah Bro!

"Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," sambungnya.

Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.

Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.

Baca Juga: Tampil Futuristik, Motor Listrik Novus Dijual Pre-Order Seharga Hampir Rp 1 Miliar

Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.

"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," ucap Fajar.

Penetapan Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik.

Warna ini akan diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.

Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.

Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.

Baca Juga: Gaet Milenial, Harley-Davidson Revival Berani Tinggalkan Kesan Garang

Latar belakang

Lantas, apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.

Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra menuturkan, pemilihan tersebut sudah sesuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.

"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 Tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non-fiskal," ujar Halim kepada Kompas.com.

"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru. Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," kata dia.

Baca Juga: Wow! Motor Listrik Baru Resmi Dijual, Bodi Ramping Punya Banyak Kecanggihan

Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan, adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.

Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir, atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mempermudah untuk dibedakan.

Source : Kompas.com,Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular