Pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang membantu MM dalam menjalankan aksinya.
Kendati MM sempat mengaku kepada petugas saat dilakukan penyidikan, jika dirinya melakukan aksi penipuan tersebut seorang diri.
"Masih kami dalami terus, kami coba kembangkan. Nanti apabila ada tersangka baru akan kami sampaikan," ucap dia.
Sejauh ini, sudah ada sekitar tiga korban yang berani melaporkan ulah MM.
Pihak kepolisian menilai masih banyak korban lain yang belum melaporkan kasus penipuan yang dialami, karena polisi memiliki 64 kuitansi bukti penyerahan uang dari pembeli kepada pelaku.
Dihadapan petugas kepolisian, MM mengaku sudah sekitar sepuluh tahun menjalani profesi sebagai sales motor.
Ia mengatakan, menjadi kepercayaan dealer tempatnya bekerja dan salah satu pihak leasing yang ada di Gresik lantaran sempat menjadi sales dengan pelanggan terbanyak.
"Uang pembayaran tunai dari pembeli, sebagian saya gunakan untuk bayar DP (uang muka) kredit di leasing. Variatif antara Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, pengajuan kredit saya buat rata-rata satu tahun. Sisanya saya buat untuk kebutuhan sehari-hari," kata MM.
Baca Juga: Motor Kredit Mau Ditarik Leasing Siap Dioplos Jadi Solusi Murah?
Atas perbuatan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat ME Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, agar siapa saja yang merasa pernah ditipu oleh pelaku dapat melaporkan kejadian yang dialami.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Konsumen Bayar Tunai Diberi Motor Kredit, Oknum Sales Ditangkap Polisi.
KOMENTAR