"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.
Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," jelas dia.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Adapun persyaratannya yakni:
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan WNI.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR