Baca Juga: Asyik! Kapan Lagi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Mobil dan Motor Baru, Buruan Diurus
Sebelum aturan itu diberlakukan, masyarakat masih punya kesempatan untuk mengurus kewajibannya.
Lantas, bagaimana prosedur mengurus pajak atau mengaktifkan data yang tercantum di STNK, bagi penunggak pajak sekarang ini?
"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa. Persyaratannya membawa KPT asli dan STNK asli. Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Sumardji melanjutkan, pemilik kendaraan itu bisa datang langsung ke Samsat sesuai dengan wilayah masing-masing, kemudian apabila bingung disarankan untuk bertanya kepada petugas tentang bagaimana cara membayar pajak STNK.
Baca Juga: Enak Banget, Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Rebahan di Rumah Pakai LinkAja, Begini Caranya
"Tidak ada yang beda selain jumlah uang yang harus dibayarkan. Prosesnya juga cepat," ucap Sumardji.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor :
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR