MOTOR Plus-online.com - Motor bisa jadi bodong, buruan bayar pajak STNK yang mati sekalian hitung dendanya.
Banyak pemotor yang mengabaikan pajak motor miliknya.
Pajak motor yang dibiarkan mati nomor registrasinya akan dihapus dan motor menjadi bodong alias ilegal.
Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak disarankan untuk segera membayar, agar status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi aktif.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020
Sebab, Korlantas Polri akan memberlakukan aturan baru soal penghapusan data kendaraan.
Identitas pemilik mobil yang terrera di STNK akan dihapus apabila tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habisnya masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun sekali.
Bahkan jika sudah menunggak seperti itu, data yang tercantum di STNK tidak bisa diaktifkan lagi.
Artinya mobil atau sepeda motor itu akan menjadi besi rongsok alias tidak bisa digunakan lagi di jalan raya.
Baca Juga: Asyik! Kapan Lagi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Mobil dan Motor Baru, Buruan Diurus
Sebelum aturan itu diberlakukan, masyarakat masih punya kesempatan untuk mengurus kewajibannya.
Lantas, bagaimana prosedur mengurus pajak atau mengaktifkan data yang tercantum di STNK, bagi penunggak pajak sekarang ini?
"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa. Persyaratannya membawa KPT asli dan STNK asli. Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Sumardji melanjutkan, pemilik kendaraan itu bisa datang langsung ke Samsat sesuai dengan wilayah masing-masing, kemudian apabila bingung disarankan untuk bertanya kepada petugas tentang bagaimana cara membayar pajak STNK.
Baca Juga: Enak Banget, Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Rebahan di Rumah Pakai LinkAja, Begini Caranya
"Tidak ada yang beda selain jumlah uang yang harus dibayarkan. Prosesnya juga cepat," ucap Sumardji.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor :
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Baca Juga: Mumpung Lagi Ada Pemutihan! Ayo Bayar Pajak Kendaraaan, Cuman Sampai Waktu Ini Bro
Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Urus Pajak STNK Mati ",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR