3. Tenaga Pendukung Teknis Bidang Hukum (Kode: G4-D4-01)
Pada posisi ini Anda akan bertugas dalam Kegiatan Koordinasi Kebijakan Peningkatan Praduktivitas Tenaga Kerja pada Asisten Deputi Peningkatan Praduktivitas Tenaga Kerja.
Persyaratan:
- Pendidikan minimal lulusan S1 di Bidang Hukum pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau program strudi terakreditasi A untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
- IPK minimal 3,00
- Usia maksimal 35 tahun
- Menguasai dalam hal penyiapan bahan peraturan perundangan, naskah hukum atau bahan/laporan berkaitan dengan hukum
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama
- Mampu mengoperasikan komputer minimal MS office (word, excel, power point) dan aplikasi komputer lainnya untuk mendukung proses kerja dengan baik
- Jujur, teliti, cermat, dan memiliki kemampuan pengelolaan arsip yang baik
- Memiliki motivasi kerja yang baik
- Mampu bekerja secara tim maupun individu
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR