Sebagai informasi, bantuan UMKM Rp 2,4 juta diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).
Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di e-Form BRI"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR