Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "UPDATE SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020, Simak Juga Lokasi Samsat Keliling"
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR