MOTOR Plus-Online.com - Setiap kendaraan wajib disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tapi bagaimana kalo STNK motor kita hilang?
Yap benda kecil ini kadang-kadang suka lepas dari ingatan para pemilik kendaraan.
Tapi gak perlu panik bro, STNK bisa kita dapatkan lagi kok, tentunya dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya
Simak caranya berikut ini.
Kasi STNK Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK baru karena hilang sama dengan biaya pembuatan STNK baru.
Pemilik kendaraan dikenakan biasa untuk sepeda motor adalah Rp 100.000 dan untuk mobil Rp 200.000.
"Itu untuk biaya PNPB seratus ribu untuk motor, dua ratus ribu untuk mobil," katanya dikutip dari Kompas.com. Kamis (22/10/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR