Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak.
Sehingga, biaya di semua Samsat semuanya sama.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan syarat pembuatan STNK baru karena hilang bisa berbeda di tiap daerah.
Tapi, secara pokok utama keseluruhan sama.
"Pemilik datang ke Samsat untuk pembuatan. Syaratnya, surat kehilangan polisi, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB," ujar dia.
Baca Juga: Revisi STNK dan BPKB yang Salah Ketik Cuma Perlu 30 Menit, Efeknya Kalau Dibiarkan Fatal Banget!
Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.
Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” kata Herlina.
Nah berikut langkah mengurus STNK yang hilang:
Baca Juga: Gampang Banget, Syarat Blokir Kendaraan Cuma Butuh Fotokopi Ini
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR