STNK Motor Hilang? Jangan Panik, Begini Cara dan Biaya Pengurusannya

Erwan Hartawan - Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:15 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor hilang gak perlu panik, begini cara dan prosedurnya

MOTOR Plus-Online.com - Setiap kendaraan wajib disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tapi bagaimana kalo STNK motor kita hilang?

Yap benda kecil ini kadang-kadang suka lepas dari ingatan para pemilik kendaraan.

Tapi gak perlu panik bro, STNK bisa kita dapatkan lagi kok, tentunya dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya

Simak caranya berikut ini.

Kasi STNK Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK baru karena hilang sama dengan biaya pembuatan STNK baru.

Pemilik kendaraan dikenakan biasa untuk sepeda motor adalah Rp 100.000 dan untuk mobil Rp 200.000.

"Itu untuk biaya PNPB seratus ribu untuk motor, dua ratus ribu untuk mobil," katanya dikutip dari Kompas.com. Kamis (22/10/2020).

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular