Baca Juga: Pembayaran Tilang Keliling Digelar Kejaksaan, Antisipasi 2.601 Pelanggar
"Lalu, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman," ujarnya.
“Kami mengimbau masyarakat Aceh, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor," sambungnya.
"Lalu bagi pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan," terang Kombes Dicky.
Selama dua minggu dilaksanakan operasi tersebut Polantas akan menggelar razia kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bikers Wajib Paham Ini 2 Cara Mengenali Polisi Gadungan di Jalan, Awas Motor Dirampas
Adapun dalam Operasi Zebra 2020 tersebut, yang menjadi target operasi adalah 7 prioritas pelanggaran berikut:
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),
2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,
7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
"Apabila ditemukan pelanggaran akan ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Catat! Mulai 26 Oktober 2020 Operasi Zebra Dimulai, Ini 7 Pelanggaran dan Prioritas yang Ditindak
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR