Dikutip dari laman resmi LinkAja, simak cara bayar pajak online pakai aplikasi LinkAja:
1. Download aplikasi LinkAja terlebih dulu di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
2. Kemudian buka aplikasi LinkAja dan lakukan pendaftaran diri.
3. Isi saldo LinkAja.
4. Kemudian klik menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Masa Pemutihan Sampai Tanggal Segini Bro!
5. Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.
6. Kemudian periksa informasi yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya. Bila sudah benar, masukkan PIN LinkAja.
7. Bila pembayaran berhasil, kamu akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik.
8. Setelah itu bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR