Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan.
Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
3. Pastikan Penuhi Semua Persyaratan
Meski bantuan diberikan secara hibah atau gratis, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti:
- Pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang un-bankable saja," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR