Catat Nih! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 di Berbagai Provinsi di Indonesia, Kuy Bayar

Fadhliansyah - Jumat, 23 Oktober 2020 | 09:15 WIB
Dispenda Jabar
Ilustrasi pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan. Catat Nih Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Provinsi di Indonesia, Kuy Dibayar

Instagram.com/bapenda_jateng
Penghapusan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.

Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Rumus Mudah Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) Gara-gara Telat Bayar, Lewat 1-2 Hari Dendanya Kena Sebulan

1. Wajib pajak mengajukan permohonan
2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.

Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- 5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
- 6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
- 11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen
- 21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen
- 51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen
- Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan.

Baca Juga: Sah! 8 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Wilayah Bikers Bukan?

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular