Yang menjadi pertanyaan adalah, bisa enggak sih mengurus tilang tanpa hadir sidang?
Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi memberi penjelasan.
"Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran dan ingin mengurus surat tilang tanpa hadir ke penggadilan, bisa," kata Kompol Lilik, Jumat (23/10/2020).
"Pasalnya pengendara roda dua atau roda empat sudah dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang," sambungnya.
Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Cuma Login dari HP, BLT akan Ditransfer Kepada Jutaan Orang Penerima
Menurut Kompol Lilik, dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.
Prosedur E-Tilang
Dijelaskan Kompol Lilik bahwa ketika penindak menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda.
Selanjutnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.
Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR