Kemudian datang ke lokasi pelayanan mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
"Untuk Jumat hingga pukul 14.30. Sabtu- Minggu libur," kata M. Tsani.
Dokumen yang dibawa tadi serahkan ke loket pendaftaran.
Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.
Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dapat diketahui melalui layar Monitor di loket pembayaran.
"Pembayaran bisa dilakukan tunai atau melalui ATM Bank DKI," kata M Tsani.
Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thruberlaku hanya untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Untuk lokasinya ada di, Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur, Jl. DI Panjaitan, No. 55,
Jakarta Timur.
Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR