Gak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Tenang Masih ada BLT Rp 19 Juta Per Orang Segera Ajukan, Ini Link Pengisiannya

Aong - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:16 WIB
Kompas.com
Ilustrasi bantuan pemerintah atau bantuan langsung tunai (BLT)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang belum kebagian pemerintah atau bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Bila gak dapat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta tenang masih ada BLT Rp 19 juta per orang, namun sebelum terlambat segera ajukan lewat link resinya.

Adapun bantuan pemerintah Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM, begitupun Rp 19 juta juga untuk UMKM tapi bantuan Facebook

Jika belum mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah, coba saja daftar bantuan UKM dari Facebook.

Baca Juga: Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tapi Gak Punya Rekening? Begini Cara Mencairkannya

Baca Juga: Ini Cara Mengecek Status Bantuan Serta Mencairkan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta di Bank BRI

Facebook memperluas program bantuan untuk usaha kecil menengah (UKM).

Sebelumnya, bantuan UKM dari Facebook ini khusus untuk pengusaha kecil di Jakarta,  kini syarat tersebut dihapus.

Sesuai keterangan resmi, Facebook membuka lagi pendaftaran bantuan UKM hingga 2 November 2020.

Sebelumnya, pendaftaran bantuan UKM Facebook ini hanya berlangsung pada 6-13 Oktober 2020.

Baca Juga: Cepetan Daftar Dana Bantuan Rp 31 Juta Untuk Tiap Penerima dari Facebook, Masih Dibuka Sampai Tanggal Segini!

Selain itu, penyaluran dana bantuan Facebook juga diperluas.

Sebelumnya, Facebook menyaratkan penerima dana bantuan UKM adalah pemilik usaha yang terdaftar di Jakarta.

Kali ini, penerima bantuan UKM bisa berasal dari mana saja asal di Indonesia.

Dalam program ini, dana bantuan UKM Facebook berjumlah total Rp 12,5 miliar.

Baca Juga: Siapin KTP dan Data Lain BLT atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Siap Ditransfer Lagi, Nih Cara Dapetinnya

Rencananya, dana bantuan UKM Facebook akan disebar untuk 400 pelaku usaha kecil,

Dengan dana bantuan UKM Facebook, setiap pelaku usaha akan mendapat dana senilai Rp 31.017.300.

Dana bantuan UKM Facebook itu terdiri dari uang tunai senilai Rp 19.385.800 dan Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional.

Seluruh angka pada rincian dana bantuan UKM Facebook tersebut merupakan perkiraan.

Baca Juga: Horeee Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Cair Lagi, Buruan Dicek Sekarang Begini Caranya

Nilai perolehan dana bantuan UKM Facebook bisa berbeda-beda, tergantung proposal yang diajukan.

Untuk mendapatkan dana bantuan UKM Facebook ini sangat mudah.

Pelaku usaha kecil tidak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan dana bantuan UKM Facebook.

Hanya saja, tidak semua pelaku usaha kecil di Indonesia bisa mendapatkan dana bantuan UKM Facebook.

Baca Juga: Horeee Facebook Perpanjang Program Bantuan Dana Untuk UKM, Ini Syarat Mendapatkannya

Berikut beberapa persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan UKM Facebook:

1. Merupakan perusahaan bisnis
2. Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
3. Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
4. Telah mengalami tantangan bisnis akibat COVID-19


Cara daftar program dana bantuan UKM Facebook tersebut, silakan buka LINK INI.

Namun sebelum mendaftar program dana bantuan UKM Facebook, Anda sebaiknya membaca syarat, ketentuan, dan privasi yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap Saldo Bertambah Rp 1,2 Juta, Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer Sebentar Lagi

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran dana bantuan UKM Facebook:

1. Akta Pendirian entitas bisnis Anda
2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda

Semoga bisnis Anda mendapat dana bantuan UKM Facebook dan semakin berkembang di tengah pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Tak dapat BLT UMKM, daftar bantuan UKM Facebook saja, ini caranya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular