Bali
Melansir situs resmi Bapenda Bali, juga diberikan kebebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 menuliskan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran.
Baca Juga: Asyik 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Ke Kantor Samsat
Sumatera Barat
Pemerintah Sumatera Barat memberikan penghapusan sanski administratif PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Informasi dari media sosial resmi Provinsi Sumbar, program berlaku hingga 31 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2020 dari Jabar hingga Bali"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR