Wih BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Kuy Daftar Sekarang Begini Caranya

Galih Setiadi - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 18:10 WIB
Tribunnews.com
Wih BLT UMKM atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta masih dibuka, buruan daftar caranya gampang bro.

MOTOR Plus-online.com - Wow BLT UMKM atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta masih dibuka.

Kesempatan buat bikers daftar sekarang juga, mumpung Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini masih dibuka.

Lumayan buat modal usaha misalnya bengkel atau sejenisnya pakai bantuan pemerintah ini.

Apalagi cara dan syarat daftar bantuan ini gampang banget loh!

Baca Juga: Gak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Tenang Masih ada BLT Rp 19 Juta Per Orang Segera Ajukan, Ini Link Pengisiannya

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih membuka program BLT.

Program tersebut berupa bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi.

Nah buat brother yang belum mendaftar program ini masih diperpanjang sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Siapin KTP dan Data Lain BLT atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Siap Ditransfer Lagi, Nih Cara Dapetinnya

Supaya dapat bantuan tersebut, tinggal daftar ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai tempat tinggal.

Apabila memenuhi kriteria dan lolos seleksi, maka dana bantuan dapat dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur, salah satunya BRI.

Bantuan pemerintah ini menargetkan buat 12 juta pelaku UMKM.

Hal itu disampaikan Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Cuma Login dari HP, BLT akan Ditransfer Kepada Jutaan Orang Penerima

"Target penyaluran dari pengusul untuk tahun 2020 adalah 12 juta penerima yang terbagi ke dalam dua lembaga penyalur yakni BNI dan BRI," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Pihaknya menambahkan, pemerintah telah menambahkan target penerima bantuan yang awalnya sebanyak 9 juta kini menjadi 12 juta penerima.

Hal yang sama sebelumnya juga diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.

"Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima," jelas Hanung dikutip dari Kompas.com.

"Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," sambungnya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Langkah-langkah Daftarkan Diri Sampai Mencairkan Dana di Bank BRI

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kemudian, ketika melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Siap-siap Saldo Bertambah Rp 1,2 Juta, Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer Sebentar Lagi

Adapun beberapa syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Atau bisa juga login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.

Baca Juga: Wah BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap ke-2 Batal Cair Bulan Oktober, Catat Jadwal Pencairan Terbarunya Nih

Cara pencairan BLT UMKM

Apabila dipastikan namanya tercantum sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri
  • Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Target Penerima BLT UMKM 12 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya..."

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular