"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia lagi.
Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta harus aktif dan benar-benar mengecek informasi pada masing-masing pengusul di daerah.
Baca Juga: Catat! Operasi Zebra 2020 Digelar Selama 14 Hari, Gak Pakai Helm dan Melawan Arus Langsung Ditilang
Badan pengusul yang dimaksud yakni dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dokumen yang Disiapkan untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR