Gawat Gak Bayar Pajak 2 Tahun STNK Diblokir Datanya Dihapus dan Wajib Daftar Ulang Seperti Motor Baru

Aong - Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:49 WIB
AONG
Ilustrasi pajak mati 2 tahun STNK bisa diblokir

Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Motor Bisa Online Sambil Rebahan di Rumah, Caranya Gampang Banget!

"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, beberapa wilayah di Indonesia seperti, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu dan Sumatera Barat memberikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan.

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja.

Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Jangan Salah, Syarat dan Prosedur Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Berbeda Loh, Simak Nih Penjelasannya

Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.

Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.

"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda. DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: STNK Akan Diblokir Jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular