"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, beberapa wilayah di Indonesia seperti, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu dan Sumatera Barat memberikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja.
Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Motor Bisa Online Sambil Rebahan di Rumah, Caranya Gampang Banget!
Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.
Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.
"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda. DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: STNK Akan Diblokir Jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun.
KOMENTAR