Jadi Motor Bodong Karena Tak Bayar Pajak 2 Tahun STNK Diblokir, Begini Urutan Datanya Dihapus di Samsat

Aong - Selasa, 27 Oktober 2020 | 08:45 WIB
Facebook.com/Sahabat M.A.S
Ilustrasi motor bodong diamankan Polisi

MOTOR Plus-online.com - Gawat nih jika tak bayar pajak 2 tahun STNK diblokir dan jadi motor bodong atau mobil bodong.

Tak bayar pajak 2 tahun STNK diblokir datanya dihapus di Samsat, namun ketahui urutannya sebelum jadi motor bodong atau mobil bodong.

"Jadi demikian, apalagi saat seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk edukasi bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan agar patuh menunaikkan kewajibannya dalam membayar pajak.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya

Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini!

"Kalau temuan kami itu banyak sekali sebenarnya kendaraan yang pajak sudah lewat tapi nomor masih aktif, bahkan beberapa mobilnya pun sudah tak digunakan lagi. Contoh, seperti mobil korban laka (kecelakaan), itu ada dan banyak, motor juga demikian," ujar Tsani.

Namun sebelum dilakukan blokir berikut ini urutanya:

1. Bapenda DKI mengumpulkan data motor dan mobil yang tidak bayar pajak selama 2 tahun.

2. Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan baik motor maupun mobil.

Baca Juga: Buruan Bayar! Ini Daftar Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2020 dari Berbagai Provinsi Indonesia Nih

3. Bila tidak ada respon dan tidak dilakukan pembayaran segera diblokir.

Menurut Sani, diharapkan para wajib pajak yang saat ini masih menunggak, khususnya warga DKI, harus tetap patuh.

"Sekarang sedang kami data, nanti pasti akan ada pemblokiran. Karena itu, baiknya masyarakat tetap patuh untuk membayar pajak, dibandingkan nanti mereka harus mulai lagi dari nol bila STNK di blokir," kata dia.

TIDAK ADA PENGHAPUSAN DENDA PAJAK

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan pada akhir tahun ini tidak akan ada penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB).

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Lokasi Samsat Drive Thru Di Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Turun dari Motor

Terkait soal penghapusan pajak, sebelumnya Tsani sudah menjelaskan bila sejauh ini Pemprov DKI belum berencana melakukan relaksasi tersebut.

Selain karena memang kebijakannya tidak ada, hal tersebut dilakukan juga sebagai langkah edukasi agar pemilik kendaraan bisa patuh.

"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian.

Pajaknya mati di pertengahan tahun, bukan dibayarakan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani.

Baca Juga: Catat Nih! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 di Berbagai Provinsi di Indonesia, Kuy Bayar

"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, beberapa wilayah di Indonesia seperti, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu dan Sumatera Barat memberikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan.

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja.

Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Motor Bisa Online Sambil Rebahan di Rumah, Caranya Gampang Banget!

Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.

Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.

"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda. DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: STNK Akan Diblokir Jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular