MOTOR Plus-online.com - Gawat nih jika tak bayar pajak 2 tahun STNK diblokir dan jadi motor bodong atau mobil bodong.
Tak bayar pajak 2 tahun STNK diblokir datanya dihapus di Samsat, namun ketahui urutannya sebelum jadi motor bodong atau mobil bodong.
"Jadi demikian, apalagi saat seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk edukasi bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan agar patuh menunaikkan kewajibannya dalam membayar pajak.
Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini!
"Kalau temuan kami itu banyak sekali sebenarnya kendaraan yang pajak sudah lewat tapi nomor masih aktif, bahkan beberapa mobilnya pun sudah tak digunakan lagi. Contoh, seperti mobil korban laka (kecelakaan), itu ada dan banyak, motor juga demikian," ujar Tsani.
Namun sebelum dilakukan blokir berikut ini urutanya:
1. Bapenda DKI mengumpulkan data motor dan mobil yang tidak bayar pajak selama 2 tahun.
2. Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan baik motor maupun mobil.
3. Bila tidak ada respon dan tidak dilakukan pembayaran segera diblokir.
Menurut Sani, diharapkan para wajib pajak yang saat ini masih menunggak, khususnya warga DKI, harus tetap patuh.
"Sekarang sedang kami data, nanti pasti akan ada pemblokiran. Karena itu, baiknya masyarakat tetap patuh untuk membayar pajak, dibandingkan nanti mereka harus mulai lagi dari nol bila STNK di blokir," kata dia.
TIDAK ADA PENGHAPUSAN DENDA PAJAK
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan pada akhir tahun ini tidak akan ada penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB).
Terkait soal penghapusan pajak, sebelumnya Tsani sudah menjelaskan bila sejauh ini Pemprov DKI belum berencana melakukan relaksasi tersebut.
Selain karena memang kebijakannya tidak ada, hal tersebut dilakukan juga sebagai langkah edukasi agar pemilik kendaraan bisa patuh.
"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian.
Pajaknya mati di pertengahan tahun, bukan dibayarakan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani.
"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, beberapa wilayah di Indonesia seperti, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu dan Sumatera Barat memberikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja.
Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Motor Bisa Online Sambil Rebahan di Rumah, Caranya Gampang Banget!
Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.
Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.
"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda. DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: STNK Akan Diblokir Jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun.
KOMENTAR