Dimana surat itu memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.
Bahkan bagi para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.
Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bikers Ketemu Razia Tapi Polisinya Cuma Sendirian, Jangan Lupa Tanyakan Hal Ini
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
"Jadi ada tanda-tanda khusus seperti adanya pelang," bebernya.
Nah, bagi brother yang tengah melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.
"Apabila ada yang perlu ditanyakan karena merasa curiga saya kira hak setiap warga untuk menanyakan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas," pungkas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR