Baca Juga: Unik! Motor Listrik eROCKIT Bergaya Cruiser Ini Bisa Digowes Loh
Nah selain itu, motor listrik Gesits sudah memakai plat nomor khusus.
"Sekarang Gesits sudah pakai pelat nomor khusus, ada strip biru," terangnya Sari.
"Ini nantinya berlaku untuk semua motor listrik, namun Gesits mendapat keistimewaan menjajal pertama pelat nomor tersebut," lanjutnya.
Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Warna biru akan diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.
Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.
Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR