Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dari Pemerintah Dikirim Kepada 35,7 Juta Ponsel Buruan Dicek Sebelum Hangus
Katanya angka 12,4 juta diperoleh dari validasi perbankan serta kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.
Target awal dijaring 15,7 juta namun data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening.
Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul hanya 12,4 juta.
Pekerja yang tidak dapat bisa karena data tidak valid bisa seperti nomor rekening bank sudah tak aktif, adanya duplikasi NIK, ketidaksesuaian nomor rekening dan NIK, serta gaji yang sudah di atas Rp 5 juta.
Syarat dapat Bantuan Subsidi Upah/Gaji ini juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, penerima subsidi gaji/upah harus:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020
3. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
4. Memiliki rekening bank yang masih aktif.
KOMENTAR